Pertanyaan
Ustadz bagaimana hukum mencicil motor melalui leasing?
Jawaban
Bismillah
Mencicil barang hukum asalnya boleh, dengan syarat tidak ada bentuk pelanggaran di dalam transaksinya. Diantara pelanggaran itu adanya riba berupa denda sehingga ada bentuk penambahan jumlah utang.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka tambahan itu haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.” (Al-Mughni: 6/ 436)
Wallahu A’lam
Dijawab oleh Ustadz Bambang Abu Ubaidillah Hafizhahullah