Ta’ziyah Kepada Orang Kafir

ta'ziyah untuk orang kafir

Tanya

Bagaimana sikap terbaik kita terhadap tetangga (bersebelahan rumah) yang sedang berkabung (meninggal dunia) namun beragama nasrani ?

Jawab

Bismillah, Alhamdulillah, wasshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ba’ad.

Islam mengajarkan kita untuk berbuat baik, hingga kepada orang kafir sekalipun. Terkhusus dalam masalah hak tetangga Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

َمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya..”(HR. Bukhari dan Muslim)

Kata para ulama, orang kafir dari tetangga kita memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.

Lalu bagaimana hukum berta’ziyah kepada mereka ?

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum ta’ziyah muslim terhadap orang kafir,
📌 Ada yang mengatakan boleh secara mutlak
📌 Ada yang mengatakan haram.
📌 Dan ada yang membolehkan ta’ziyah kepada ahlul kitab

Dengan syarat :

  • Mereka (orang kafir) tersebut tidak menganggap bahwa ta’ziyah yang kita lakukan adalah penghormatan untuk mereka (Fatawa Syeikh Muhammad Al-utsaimin 2/304 )
  • Di dalamnya ada mashlahat, seperti mengharapkan keislaman keluarganya atau menghindari gangguan mereka terhadap dirinya atau kaum muslimin (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 9/132 )
  • Tidak mengikuti upacara keagamaan mereka atau mendengarkan ceramah mereka, karena Allah berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (maka larangan ini), janganlah kamu duduk bersama orang. orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).” (Qs. Al An’am: 68)

Wallahu a’lam, yang kuat adalah pendapat ketiga atau yang membolehkannya dengan syarat.

Ustadz Abu Ubaidillah Bambang al Atsariy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *