Air Muthlaq ( اَلْـمُطْلَق ) adalah air yang tidak dikaitkan atau disandarkan dengan apapun[1]. Misalnya dikatakan air kopi, air teh, air sabun, dan lain-lain, maka ini tidak disebut air Muthlaq, karena disandarkan dengan benda yang lain.
Air Muthlaq disebut juga air Thahur ( اَلطَّهُوْر ) yaitu air yang suci dan mencucikan. Namun jika ada yang berkata “air” tanpa menyandarkan kata tersebut kepada apapun, maka yang dimaksud adalah air Muthlaq yang bisa dan sah digunakan bersuci. Bisa digunakan untuk berwudhu, membersihkan najis, istija’, ataupun mandi.
Diantara contoh air Muthlaq yaitu air hujan, air sungai, salju, embun, mata air, bahkan air lain. Air-air tersebut dalam kondisi asal penciptaannya sebagai air saat pertama kali air itu diciptakan. Inilah hakikat dari air Muthlaq yang dijelaskan di dalam syariat Islam.
Air Yang Turun Dari Langit
Di dalam al-Qur’an disebutkan,
“Dan Kami turunkan air hujan dari langit kepada kalian agar Allah mensucikan kalian dengan air itu” (QS. Al-Anfal: 11)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
“Dan Kami turunkan dari langit air yang Thahur (suci dan mensucikan” (QS. Al-Furqan: 48).
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika bertakbir[2] dalam shalatnya beliau terdiam sejenak sebelum membaca surah al-Fatihah. Akupun bertanya: “Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibuku, aku melihat anda terdiam diantara takbir dan bacaan al-Fatihah, apa yang anda baca ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku membaca:
“Ya Allah, jauhkan antara aku dan kesalahanku seperti Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkan kesalahnku sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Ya Allah cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan embun” (HR. Bukhari nomor 744 dan Muslim nomor 598)
Kedua ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa air yang berasal dari langit semuanya suci dan mensucikan. Air tersebut dinamakan air Thahur atau air Muthlaq. Demikian pula air yang asalnya dari dalam dalam bumi, hukumnya suci dan mensucikan.
Air Sungai
Allah Ta’ala berfirman,
“Dialah Allah yang menundukkan sunggai-sungai bagi kalian” (QS. Ibrahim: 32)
Dari ayat ini sebagian ulama menyatakan bahwa air sungai itu suci dan mensucikan, karena Allah menyebut ditundukkanya air sungai sebagai salah satu nikmat Allah kepada makhlukNya. Jika ia najis tentu itu bukan sebuah nikmat, karena najis tidak punya nilai. Demikian pula dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Bagaimana pendapat kalian, jika ada sungai di depan pintu salah seorang kalian, lalu ia mandi dari sungai itu 5 kali sehari. Apakah masih ada tersisa kotorannya ?” Para sahabat menjawab: “Tidak akan tersisa sedikitpun kotorannya”. Nabipun bersabda: “Itu seperti permisalan shalat 5 waktu yang dengan shalat itu Allah menghapus dosa-dosa”(HR. Bukhari nomor 528 dan Muslim nomor 667)
Hadits ini sangat gamblang menjelaskan tentang sucinya air sungai karena bisa membersihkan kotoran yang ada di badan.
Mata Air, Air Zam-zam, Dan Air Sumur
Air sumur termasuk air yang suci dan mensucikan, sehingga seseorang boleh bersuci dengan menggunakan air sumur. Allah Ta’ala berfirman,
“Tidakkan kamu melihat bahwa Allah menurunkan dari langit air hujan, lalu Allah mengaturnya menjadi mata air di bumi”(QS. Az-Zumar: 21)
Ayat ini menjelaskan tentang nikmat air hujan yang Allah jadikan mata air, dimana nikmat ini tidak mungkin benda najis karena najis tidak memiliki nilai sebagai nikmat.
Demikian pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha’ah ? –padahal sumur itu adalah sumur yang dibuang di dalamnya bekas haid, daging anjing, dan barang yang kurang sedap– maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
“Air (hukum asalnya) suci mensucikan dan tidak ada sesuatu yang menajiskannya”[3]
Di dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi penjelasan Sunan Tirmidzi disebutkan,
“Ketahuilah bahwa sumur Budha’ah adalah sumur yang dikenal di Madinah, dimana sumur tersebut tidak memiliki drainase atau saluran air yang biasanya dialirkan ke kebun-kebun.”
“Dalinya adalah bahwa jika sumur itu ada drainasenya, maka tidak bisa dinamakan sumur”[4]
Satu hal yang sudah diketahui bersama bahwa orang-orang arab dan yang lainnya akan berusaha menjaga air yang mereka butuhkan dengan penjagaan yang baik, apalagi air sumur. Jadi kotoran yang dimaksud dalam hadits di atas adalah kotoran yang dibuang oleh penduduk Madinah sekitar rumah-rumah mereka kemudian kotoran itu dibawa oleh banjir hingga terbawa juga ke sumur Budha’ah. Jadi bukan maksudnya penduduk Madinah sengaja melemparkan kotoran-kotoran dimaksud masuk ke dalam sumur.
Kalau sumur Budha’ah saja suci dan mensucikan maka sumur-sumur lain juga suci dan mensucikan[5]. Demikian pula mata air dan air Zam-zam juga suci dan mensucikan yang bisa digunakan untuk berwudhu, mandi, dan bersuci dari hadats dan najis.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam meminta satu gayung air Zam-zam. Beliau meminumnya dan memakainya untuk berwudhu” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad nomor 564 serta disebutkan al-Albani dalam Tamam al-Minnah halaman 46)
Air Laut
Di awal-awal Islam air laut diperselisihkan hukumnya oleh para sahabat. Ada yang mengatakan bisa dipakai bersuci dan ada pula yang mengatakan bahwa air laut tidak bisa dipakai bersuci. Ini karena air laut memiliki rasa asin yang membedakannya dengan air yang lainnya. Namun yang benarnya air laut bisa digunakan bersuci. Pandapat ini dikuatkan oleh hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam saat ditanya tentang air laut. Ketika ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah kami biasa naik kapal dan membawa sedikit air. Jika kami gunakan air tersebut untuk berwudhu, kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut ?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Air laut itu Thahur (suci dan mensucikan) dan bankainya halal dimakan”[6]
Keterangan diatas menunjukkan bahwa air laut bisa digunakan bersuci karena airnya suci dan mensucikan.
(Bambang Abu Ubaidillah)
Ponpes Bilal bin Robah, 13 Muharram 1447 / 09 Juli 2025
_________
[1] Dalam kitab Syarh Muntaha al-Iradat karya al_Buhuti rahimahullah seorang ulama Hambali , beliau berkata: “Air Muthlaq adalah air yang tidak berubah seperti awal kali air itu diciptakan. Tidak diikat dengan suatu sifat (ciri) tanpa sifat lainnya. Ia adalah air yang punya sifat muthlaq (sebagaimana asal penciptaanya) (Lihat Ma’unah Uli an-Nuha Syarh al-Muntaha 1/158 yang diberi catatan kaki oleh Prof. DR. Abdul Malik bin Abdillah Dahisy, diterbitkan oleh Maktabah al Asadi, Makkah Mukarramah cetakan kelima, tahun 1429 H/2008)
[2] Takbiratul Ihram atau takbir permulaan di awal shalat.
[3] Dikeluarkan oleh Abu Dawud nomor 66, Tirmidzi nomor 66, an-Nasa’I nomor 326, dan disebutkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi nomor 66.
[4] Tuhfah al-Ahwadzi, bab tidak ada sesuatu yang menajisi Air, penerbit Darul Qutub Ilmiyah, Bairut, jilid 1 halaman 172 – Maktabah Syamilah.
[5] Kecuali jika ada najis yang masuk ke dalamnya dan merubah bau, rasa, dan warnanya.
[6] Hadits dari Abu Hurairah dikeluarkan oleh Abu Dawud nomor 83, Ibnu Majah nomor 386, Ahmad nomor 8720, Tirmidzi nomor 69, an-Nasa’I nomor 59. Hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Tirmidzi.
