Ilmu fiqih termasuk ilmu pokok yang hendaknya dipelajari karena seseorang mendapatkan banyak keutamaan denga tafaqquh (memahami agamanya), Allah berfirman,
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam ilmu agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”(QS. At Taubah: 122)
Ayat ini menjelaskan tentang pentingnya menuntut ilmu. Dan dorongan agar tetap ada yang menuntut ilmu walaupun sedang berperang sekalipun. Tujuannya agar yang menuntut ilmu memahami pelajaran agama lalu mengajarkannya kepada orang yang balik dari medan perang. Ini dalam kondisi perang dan tidak aman, apalagi jika dalam kondisi aman, maka menuntut ilmu lebih ditekankan lagi dan wajib hukumnya.
Ciri kejayaan sebuah umat jika di tengah mereka ada orang-orang yang mempelajari ilmu agama dan punya fikih dalam agama. Dari situlah pentingnya mempelajari ilmu fiqih dan pentingnya keberadaan para ulama di tengah umat. Rasullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, maka orang itu akan difahamkan dengan agama”[1]
Motivasi yang luar biasa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam agar umatnya punya perhatian kepada ilmu. Masuk dalam keutamaan ini yaitu ilmu fikih, ilmu tentang cara beribadah yang benar agar diterima Allah Ta’ala. Ibadah yang benar saat ibadah tersebut sejalan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula jika masyarakat punya perhatian kepada ilmu ini, maka kehidupan ilmiyah, dan berhati-hati dari menerima ilmu terutama dalam masalah fikih kecuali dari orang-orang yang memahami dan mengetahui ilmu syar’i yang benar.
Berjalannya kebiasaan dan konsep ini akan di tengah masyarakat akan menjadikan masyarakat diberi banyak kebaikan, ditinggikan derajatnya, dan ditambah keberkahannya. Semoga generasi hari menyadari pentingnya ilmu dan orang berilmu di tengah-tengah mereka.
________
[1] Dikeluarkan oleh Imam Bukhari nomor 71, 3116, dan 7312 serta Imam Muslim nomor 1037, dari Muawiyah bin Abu Shafyan, Tirmidzi nomor 2645 dari Abdullah bin Abbas, Ibnu Majah nomor 220 dari Abu Hurairah