Menyembelih adalah salah satu ibadah yang harus di ikhlaskan hanya untuk Allah subhanahu wa ta’ala. Kita melihat di sebagian kaum muslimin mereka menyembelih untuk selain Allah subhanahu wa ta’ala. Ketika mereka tertimpa musibah atau bencana, maka mereka melakukan penyembelihan dalam rangka tolak bala, menolak penyakit, dan lain-lain dari sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Ini adalah perkara yang diharamkan, karena menyembelih adalah ibadah yang tidak boleh diberikan kepada selain Allah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sesembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam“ (QS. Al An’am: 162)
Menyembelih adalah menghilangkan ruh dengan cara mengalirkan darah berdasarkan cara tertentu. Demikian yang disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin -rahimahullah-. Kemudian beliau menyebutkan tentang jenis penyembelihan. Beliau membagi penyembelihan menjadi tiga:
Pertama
Menyembelih yang bersifat ibadah yaitu menyembelih yang bertujuan untuk mengagungkan sesuatu dengan menundukkan diri kepada-nya dan dalam rangka untuk mendekatkan kepada sesuatu tersebut. Menyembelih model ini tidak boleh dilakukan kecuali hanya untuk Allah subhanahu wa ta’ala sesuai dengan tatacara yang telah disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. dalilnya adalah apa yang telah kita sebutkan pada ayat diatas surah Al An’am ayat 162.
Kedua
Menyembelih yang bertujuan untuk memuliakan tamu atau dalam rangka untuk acara pesta pernikahan atau yang semisalnya. Ini adalah perkara yang diperintahkan di dalam syariat. Ada yang sifatnya wajib dan ada yang sifatnya sunnah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Abdurrahman bin Auf.
“Adakanlah walimah (resepsi pernikahan) walau hanya dengan seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dua hadits ini menunjukkan bahwa menyembelih sembelihan dalam rangka untuk memuliakan tamu dan resepsi pernikahan adalah perkara yang disyariatkan dan dianjurkan di dalam syariat. Sehingga jika orang menyembelih untuk kedua tujuan tersebut atau yang semisalnya maka hal tersebut adalah perkara yang di sukai dan diperbolehkan dan tidak masuk dalam jenis penyembelihan yang pertama.
Ketiga
Jenis penyembelihan yang ketiga adalah seseorang menyembelih binatang ternak dalam rangka untuk dinikmati dengan cara dimakan atau dijual dan yang semisalnya. Ini adalah jenis penyembelihan yang diperbolehkan. Karena hukum asalnya adalah diperbolehkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? {71}. Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan {72} [QS. Yasin: 71-72]
Bahkan kata Syeikh Shalih Al Utsaimin terkadang perkara tersebut bukan sekedar mubah tapi juga perkara yang dituntut atau bisa jadi perkara yang terlarang karena sarana tergantung tujuannya.
Sumber:
Syarh Tsalatsatul Ushul karya Ibnu Utsaimin dengan keterangan ringkas dari Ustadz Abu Ubaidillah Al Atsariy hafidzahullah.