Apabila terjadi perbedaan pada hari ‘Arafah, hasil dari terjadinya perbedaan daerah-daerah dalam mathla’ hilal, apakah Kami berpuasa mengikuti rukyat negara yang Kami tempati atau Kami berpuasa mengikuti rukyat Haramain (Arab Saudi, pent.)?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâh menjawab,
“(Hal) ini dibangun di atas silang pendapat ulama, apakah hilal itu satu (saja) di seluruh dunia atau (hilal) berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’? Yang benar adalah bahwa hal tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’-mathla’. Misalnya, di Makkah, hilal telah dilihat, sedang hari ini adalah hari ke-9 (Dzulhijjah), sedangkan di negara lain (hilal) terlihat sehari sebelumnya sehingga hari ‘Arafah pada mereka adalah hari ke-10 maka tidak boleh mereka berpuasa pada hari itu karena itu adalah hari ‘Id. Demikian pula, jika
ditakdirkan bahwa rukyat terlambat di Makkah sehingga hari ke-9 di Makkah itu adalah hari ke-8 pada mereka, berarti mereka berpuasa ‘Arafah pada hari ke-9 mereka yang bertepatan dengan hari ke-10 di Makkah. Inilah pendapat yang rajih (kuat) karena Nabi shalallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sedang, mereka yang di negeri mereka (hilal) tidak terlihat, tidaklah mereka (dianggap) melihat (hilal) sebagaimana manusia, menurut kesepakatan menganggap bahwa terbitnya subuh dan terbenamnya matahari adalah sesuai dengan daerahnya masing-masing. Demikian pula penentuan waktu bulanan sama dengan penentuan waktu harian.”
[Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ`il 20: 47-48]