Penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah shalat ‘ied sampai selesainya hari Tasyrik. Hari tasyrik adalah 3 hari setelah ‘iedul Adha yaitu tangggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bagi yang menyembelih sebelum shalat ied, maka ia harus mengulang sesembelihannya. Dan sembelihan yang sudah ia sembelih dianggap sebagai daging biasa. Ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Ied, maka hendaklah ia menyembelih sesembelihan yang lain, dan bagi yang belum menyembelih hendaklah ia menyembelih dengan membaca “Bismillah” [HR. Bukhari (5562) dan Muslim (1960)
Penyembelihan juga bisa dilakukan pada hari-hari tasyrik sebelum tenggelamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah. Dalam hadits dari Jubair bin Muth’im dari Nabi ‘alaihish shalatu wassalam disebutkan,
“Setiap hari-hari tasyrik adalah waktu penyembelihan” [HR. Ahmad (4/82), Baihaqi (9/295), Ibnu Hibban (1008), Daruquthni (4/284)]
__________
Selesai pada 01 Dzulhujjah 1437H atau 3 September 2016