Puasa Ramadhan hukumnya wajib menurut al Qur’an, hadits, dan Ijma bagi setiap muslim yang berakal,
Barangsiapa yang meninggalkan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan padahal ia telah memenuhi syarat, maka
Ada kebaiasaan sebagian orang berpuasa sebelum Ramadhan dalam rangka berhati-hati jangan sampai hari tersebut sudah
Perlu diketahui bahwa pembatal-pembatal puasa ini tidak dianggap membatalkan puasa kecuali dengan 3 syarat, yaitu
Puasa juga memiliki tujuan menyempitkan jalan syaithan, karena syaithan berjalan melalui jalan darah manusia. Dengan
Menganti utang puasa (qadha) tidak harus dilakukan dengan segera. Boleh seseorang menunda mengganti utang puasanya
Orang tidak berpuasa dapat mengalahkan orang yang puasa karena mereka mampu mengungguli pahala dan amalan






